Saat debitur menyerahkan laporan audited, bagian risk atau kredit bank tidak hanya melihat angkanya. Mereka juga melihat siapa auditornya. Banyak bank punya daftar KAP rekanan yang dibagi per kelas, dan kelas yang diminta biasanya mengikuti besar plafon kredit.
Pembagian yang Umum Dipakai
- Kelas A. Big 4 dan KAP yang berafiliasi dengan jaringan internasional besar. Umumnya untuk plafon besar, kredit sindikasi, dan grup usaha.
- Kelas B. KAP yang terdaftar di OJK. Umum dipakai untuk debitur korporasi menengah.
- Kelas C. KAP berizin Kementerian Keuangan. Untuk debitur komersial dan usaha kecil menengah.
Istilah dan batas plafonnya berbeda di setiap bank. Ada bank yang memakai daftar rekanan tertutup, ada yang cukup mensyaratkan registrasi OJK.
Masalah yang Sering Terjadi
- Debitur sudah membayar audit, lalu laporannya ditolak karena KAP tidak masuk kelas yang diminta.
- KAP kelas atas tidak punya slot di musim audit, sehingga pencairan kredit mundur.
- Debitur tidak tahu bahwa bank punya daftar rekanan, karena persyaratan tidak dijelaskan di awal.
Cara Paling Cepat
- Minta kriteria auditor secara tertulis dari bank: kelas, daftar rekanan, atau registrasi OJK.
- Cocokkan dengan KAP yang masuk kriteria dan punya slot sesuai tenggat.
- Rapikan laporan keuangan sebelum auditor masuk supaya biaya dan waktu audit wajar.
Bagi fungsi risiko bank yang perlu merujuk debitur ke KAP sesuai kelas, kriteria tersebut dapat kami cocokkan dengan KAP yang memenuhinya pada hari kerja yang sama.