Bisnis.com melaporkan OJK menjatuhkan 1.277 sanksi di pasar modal sejak awal 2026 hingga akhir Agustus, dengan total denda sekitar Rp327 miliar. Sebagian besar terkait keterlambatan dan ketidakpatuhan laporan. Di antara pihak yang dikenai sanksi terdapat 13 akuntan publik dan/atau KAP, selain emiten, direksi, dan perusahaan efek.
Kenapa Ini Penting bagi Perusahaan Non-emiten
Bank, investor, dan regulator makin memperhatikan siapa yang mengaudit. Laporan dari auditor yang sedang bermasalah bisa memicu pertanyaan tambahan, bahkan permintaan audit ulang.
Saat Memilih KAP
- Pastikan izin akuntan publiknya aktif dan, bila diperlukan, terdaftar di OJK.
- Tanyakan apakah KAP masuk daftar rekanan bank yang Anda tuju.
- Pilih KAP yang terbiasa dengan industri Anda.
Sejak Mei 2026, PMK 33/2026 juga mengatur tarif PNBP perizinan akuntan publik dan KAP, termasuk denda keterlambatan laporan kegiatan usaha.