Bagi perusahaan yang rutin mengajukan restitusi, terutama eksportir dan perusahaan dengan PPN masukan besar, aturan ini mengubah perhitungan. DJP menjelaskan bahwa status Wajib Pajak kriteria tertentu, yang berhak atas pengembalian pendahuluan, kini mensyaratkan laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
Empat Syarat yang Harus Dipenuhi Sekaligus
- SPT disampaikan tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
- Laporan keuangan diaudit akuntan publik dengan opini WTP tiga tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Menurut penjelasan DJP yang dikutip DDTCNews, opini WTP yang disertai paragraf penjelasan tertentu dan laporan yang disajikan kembali tidak memenuhi syarat. Koreksi fiskal juga dibatasi paling banyak 5 persen.
Artinya bagi Perusahaan Menengah
Perusahaan yang selama ini tidak diaudit, atau diaudit dengan opini selain WTP, perlu mulai sekarang agar tiga tahun ke depan memenuhi syarat. Pembukuan yang rapi dan auditor yang tepat menjadi investasi, karena restitusi yang lebih cepat langsung memperbaiki arus kas.
Langkah yang Bisa Diambil
- Periksa opini audit tiga tahun terakhir, jika ada.
- Rapikan pembukuan agar tidak ada penyajian kembali di tahun berikutnya.
- Tunjuk KAP sejak awal tahun buku, bukan menjelang tenggat.