Chat Ananta, CPA

Beranda / Wawasan

Pajak

PMK 8/2026: DJP Kini Menerima Data dari 27 Instansi dan Lembaga

PMK 8/2026 memperluas pihak yang wajib menyetor data ke DJP dari 22 menjadi 27, termasuk data transaksi kartu dan merchant dari bank.

Ananta, CPA · 2026-03-02

Intinya: PMK 8/2026 memperluas pihak yang wajib menyetor data ke DJP dari 22 menjadi 27, termasuk data transaksi kartu dan merchant dari bank.

Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengubah aturan tentang pemberian data dan informasi perpajakan oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau ILAP. Aturan yang berlaku sejak 27 Februari 2026 ini menambah jumlah pihak pemberi data dari 22 menjadi 27 entitas, serta memperinci jenis data yang harus disetor ke Direktorat Jenderal Pajak.

Data Apa Saja yang Bertambah

Penyampaian data dilakukan secara elektronik, dengan penyampaian pertama paling lambat Maret 2027. Aturan ini juga mengatur cara DJP meminta data tambahan jika informasi yang diterima belum cukup.

Mengapa Ini Penting bagi Pemilik Usaha

Data transaksi kartu dan QR di mesin EDC adalah cerminan langsung omzet toko, restoran, klinik, hotel, dan usaha ritel lain. Ketika data ini masuk ke DJP dan dicocokkan otomatis dengan SPT di Coretax, selisih omzet akan mudah terlihat.

Pola yang sering terjadi: omzet di SPT dihitung dari pembukuan yang tidak lengkap, sementara penjualan lewat kartu tercatat penuh di bank. Selisih seperti ini dapat memicu surat permintaan penjelasan atau SP2DK.

Langkah yang Disarankan

  1. Rekonsiliasi penjualan. Bandingkan omzet di pembukuan dengan laporan settlement dari bank untuk 2025 dan 2026.
  2. Catat semua kanal penjualan. Tunai, transfer, kartu, QR, marketplace, dan aplikasi pesan antar harus masuk satu sistem pencatatan.
  3. Pisahkan mesin EDC usaha dan pribadi. Merchant atas nama pribadi untuk usaha badan akan menyulitkan penjelasan.
  4. Perbaiki SPT jika perlu sebelum diminta. Pembetulan sukarela umumnya lebih ringan daripada temuan pemeriksaan.
  5. Pertimbangkan tinjauan pajak oleh konsultan pajak berizin untuk usaha dengan banyak cabang atau kanal.

Bukan untuk Ditakuti

Perluasan data ini sejalan dengan arah DJP yang makin mengandalkan pencocokan data. Bagi usaha yang pembukuannya rapi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru laporan keuangan yang konsisten dengan data bank memudahkan pengajuan kredit dan restitusi.

Sektor yang Paling Terdampak

Usaha dengan porsi pembayaran nontunai yang besar paling cepat merasakan dampaknya, misalnya restoran, kafe, ritel modern, klinik, apotek, hotel, dan bengkel. Di sektor ini, laporan settlement dari bank hampir sama dengan omzet. Usaha grosir dan proyek yang lebih banyak menerima transfer juga perlu waspada, karena data rekening sudah lebih dulu dapat diakses otoritas pajak melalui aturan lain. Intinya, semua kanal penerimaan sebaiknya diasumsikan dapat terlihat.

Perlu juga dicatat bahwa penyampaian data pertama dijadwalkan paling lambat Maret 2027. Artinya, masih ada waktu untuk membenahi pencatatan sebelum data tersebut benar-benar dicocokkan. Gunakan waktu ini untuk menutup selisih, bukan menunggu surat datang.

Ceritakan kondisi usaha Anda kepada kami. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan kantor berizin yang sesuai dengan kebutuhan dan skala perusahaan Anda.

Sumber: IKPI, 2 Maret 2026; DDTCNews, 3 Maret 2026. Ringkasan dan analisis ditulis ulang oleh cariakuntan.com.

Diskusikan Kebutuhan Anda

Kami memetakan kebutuhan Anda terhadap persyaratan bank, regulator, atau investor, lalu menghubungkan Anda dengan kantor berizin yang memenuhinya.

Chat Ananta, CPA

Wawasan Lainnya

Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan SPT Badan (Koreksi Fiskal)Kesulitan Coretax? Kapan Perusahaan Perlu Konsultan PajakRestitusi Pajak Dipercepat Kini Mensyaratkan Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut13,5 Juta SPT Masuk Coretax dan DJP Mulai Memakai AI: Saatnya Merapikan Transaksi AfiliasiAudit, Pajak, dan Kredit Bank untuk Usaha di Malang RayaAudit dan Laporan Keuangan untuk Usaha di Nusa Tenggara Timur
Chat Ananta, CPA